Sabtu, 20 April 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kegiatan SOPD

Pelaku UMKM Bisa Mendapat 1,2 Juta dari Program BPUM

by Op.SIBER_4 - 2021-04-21 13:38:00 717 Dibaca
Pelaku UMKM Bisa Mendapat 1,2 Juta dari Program BPUM PANTAU - H. Roostam Effendi, S.Sos selaku Kepala Bidang Koperasi dan UKM Kabupaten Kapuas saat memantau proses pelayanan kepada pelaku UMKM.
Pelaku UMKM Bisa Mendapat 1,2 Juta dari Program BPUM PANTAU - H. Roostam Effendi, S.Sos selaku Kepala Bidang Koperasi dan UKM Kabupaten Kapuas saat memantau proses pelayanan kepada pelaku UMKM.

KUALA KAPUAS - Pemerintah kembali memberikan bantuan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19 dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). BLT-UMKM ini disebut juga Banpres Produktif atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Pada Tahun 2021 Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) merencanakan anggaran BLT UMKM sebesar Rp 15,36 triliun dan untuk tahun 2021 ini jumlah bantuan dana yang didapat sebesar Rp1,2 Juta per UMKM.

(Baca Juga : Penggunaan Jalan di Harapkan Patuhi Marka Jalan Physical Distancing)

Ditemui di Kantor Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) Kabupaten Kapuas, Rabu (21/4/2021), H. Roostam Effendi, S.Sos selaku Kepala Bidang Koperasi dan UKM Kabupaten Kapuas mengatakan jika nomor E-KTP pelaku UMKM tertera di e-formbri dan terdaftar sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), maka segeralah ke Kantor BRI terdekat.

“Untuk melakukan verifikasi data, kemudian lanjut ke Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah untuk meminta surat keterangan bahwa benar-benar terdaftar sebagai pelaku usaha mikro yang diusulkan mendapat BPUM,” tuturnya.

Ia menerangkan untuk mendapatkan surat keterangan ini cukup melampirkan surat keterangan usaha, surat keterangan ijin domisili, Foto copy KTP, Foto copy Kartu Keluarga dan foto usaha. “Surat keterangan ini sebagai salah satu syarat untuk pencairan,” ucapnya.

Lebih lanjut, dirinya berharap bantuan ini dapat dipergunakan sebaik mungkin  untuk mengembangkan usaha, sehingga memulihkan ekonomi Kabupaten Kapuas secara khususnya dan mensejahterakan masyarakat. “Saya berharap pelaku UMKM di Kabupaten Kapuas dapat memaksimalkan bantuan program BPUM ini dengan sebaik mungkin,” pungkasnya.(hmskmf)

Share: