Kamis, 28 Maret 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Kesehatan

Penjelasan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Indentitas Anak

by RSUD KAPUAS - 2021-04-22 09:53:00 870 Dibaca
Penjelasan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Indentitas Anak Elvina dan Yanti selaku Narahubung
Penjelasan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Indentitas Anak Elvina dan Yanti selaku Narahubung

KUALA KAPUAS - Inovasi layanan Kado Kelahiran di RSUD Kapuas yang tertuang dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas dengan RSUD Dr. H. Soemarno Sosroamodjo Kuala Kapuas, tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Indentitas Anak (KIA), sepertinya belum optimal menjangkau masyarakat.

Hal ini ditandai dengan kurangnya animo masyarakat yang mengurus di RSUD Kapuas, disebabkan oleh beberapa hal seperti Surat Akta Nikah dan Kartu Keluarga yang tertinggal dirumah, dan juga dimasa pandemi saat ini untuk mencegah penularan Covid-19, maka perlu dilakukan pencegahan kontak atau kerumunan warga saat pengurusan akta di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

(Baca Juga : RSUD Kapuas Laksanakan Penilaian Akreditasi Rumah Sakit oleh KARS Tahun 2023)

Nara hubung dari RSUD Kapuas yaitu Elvina Togalami, S.Kep, MM selaku Kasi Rawat Jalan menyampaikan kepada seluruh petugas bidan dan perawat di ruang kebidanan, agar bisa menyampaikan kepada pasien dan keluarganya mengenai kemudahan persyaratan untuk memperoleh Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Yaitu hanya dengan mengirimkan foto Kartu Keluarga (KK), foto Akta Nikah dan Surat Keterangan Lahir dari RSUD Kapuas, kemudian mengirim foto ke nomor WA atau Telegram 081251070552, dan menyertakan nomor telpon keluarga yang mengurus, agar dapat dihubungi jika pengurusan telah selesai,” jelasnya.

Ditambahkannya untuk poster dan banner persyaratan untuk memperoleh Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak,  terdapat di ruang pelayanan kebidanan, perinatologi serta ruang publik agar pasien dan pengunjung dimudahkan dalam mendapatkan informasi pungkasnya.

Sementara itu, dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas yang membantu untuk kepengurusan Akta Kelahiran dan Kartu Indentitas Anak (KIA) bagi anak yang lahir di RSUD Kapuas, nara hubungnya adalah Suriyantinah, S.Pi dengan nomor telepon yang bisa dihubungi yaitu 085281738002.

“Inovasi layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kado bagi keluarga yang baru saja menyambut kehadiran buah hati di RSUD Kapuas,” pungkas Elvina. (PromkesRSKps/hmskmf)

Share: