Sabtu, 20 April 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
A R T I K E L

AKSELERASI DALAM TELEMATIKA

by Admin SIBER - 2018-10-22 09:15:00 1,243 Dibaca
AKSELERASI DALAM TELEMATIKA PELAJARI LAPOR - Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kapuas, Vitrianson bersama Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas Suwarno Muriyat serta admin Aplikasi LAPOR sedang mempelajari proses layanan pengaduan publik melalui aplikasi LAPOR di Kemenpan RB beberapa waktu yang lalu.
AKSELERASI DALAM TELEMATIKA PELAJARI LAPOR - Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kapuas, Vitrianson bersama Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas Suwarno Muriyat serta admin Aplikasi LAPOR sedang mempelajari proses layanan pengaduan publik melalui aplikasi LAPOR di Kemenpan RB beberapa waktu yang lalu.

oleh :

Rusma Noortyani (Dosen FKIP ULM/Ketua Yayasan Nur Amalia)

(Baca Juga : Pengelolaan MBS yang Kompetitif)

 

Teknologi dibuat atas dasar ilmu pengetahuan dengan tujuan untuk mempermudah pekerjaan manusia. Dinamika telematika kini mencapai akselerasi yang luar biasa. Ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang dan mampu mengubah dunia berupa revolusi industri generasi pertama. Revolusi ini menampilkan mesin uap untuk menggantikan tenaga manusia dan hewan. Revolusi industri generasi kedua ditandai adanya pembangkit tenaga listrik sebagai contoh muculnya telepon, mobil, dan pesawat. Revolusi industri generasi ketiga ditandai dengan adanya teknologi komputer, internet dan digital yang mengubah dunia.

Teknologi yang baik akan menghasilkan sebuah produk yang digunakan dan dihasilkan untuk memudahkan dan meningkatkan kinerja. Teknologi dapat digunakan berbagai bidang diantaranya bidang pendidikan. Pendidik harus mampu melahirkan peserta didik yang aktif, kreatif, dan inovatif. Semua diwujudkan dengan mampu menjawab tantangan dengan sumber-sumber yang terpercaya dan sesuai aturan ilmiah serta selalu menjunjung etika. Penggunaan teknologi dengan bijak diharapkan akan bermunculan generasi kekinian yang mampu menjawab setiap tantangan yang muncul di zamannya. Pendidikan dengan penuh karakter dan integritas menjadi bekal pada sistem terbaru dalam dunia pendidikan.

Perkembangan teknologi era revolusi industri 4.0 berpengaruh juga pada karakteristik pekerjaan. Tentu saja kapasitas seorang individu untuk melakukan beragam tugas dan kemampuan dalam menguasai teknologi menjadi kunci yang diperhatikan. Era revolusi industri 4.0 ini tercermin adanya integrasi pemanfaatan teknologi dan internet yang canggih dan berpengaruh pada perubahan perilaku penggunanya. Karakteristik di era revolusi industri tersebut meliputi digitalisasi, pengoptimalan dan kustomisasi, otomasi dan adaptasi, interaksi antara manusia dan mesin, serta penggunaan teknologi informasi. Oleh karena itu, dunia pendidikan mampu mengembangkan strategi transformasi dengan mempertimbangkan sektor sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dibidangnya.

Kemajuan dan perkembangan teknologi, khususnya telekomunikasi, multimedia dan teknologi informasi (telematika) akan mengubah tatanan organisasi dan hubungan sosial kemasyarakatan. Fleksibilitas dan kemampuan telematika merambah berbagai aspek kehidupan, termasuk pemerintahan. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Ruang lingkup penyelenggaraan SPBE di instansi pusat dan daerah mencakup tiga hal yakni domain kebijakan internal, tata kelola, dan layanan SPBE. Kebijakan itu menekankan pada tata kelola SPBE terpadu, manajemen SPBE yang efektif dan efisien dan berkesinambungan, serta memberikan layanan SPBE yang berkualitas antarkementerian dan lembaga dan pemda. Domain layanan SPBE terdapat dua aspek, yakni administrasi pemerintahan dan pelayanan publik. Telematika telah membuktikan perannya sebagai alat bantu yang memudahkan berbagai aktivitas kehidupan, sekaligus membantu meningkatkan produktivitas. SPBE tidak hanya menampilkan informasi pemerintahan melalui media internet, tetapi lebih dari itu. Dengan kata lain, adanya transformasi hubungan antara pemerintah dan seluruh stakeholder yang semula menggunakan media konvensional digantikan dengan media elektronik (internet).

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government telah diundangkan 5 Oktober 2018. Adanya komitmen yang kuat serta upaya percepatan dan terobosan tentang penyediaan dan penggunaan internet oleh pemerintah atau siapa saja, kedepan akan dapat mewujudkan Pemerintah yang Bersih dan Modern. (syatkmf)

Share: