Jumat, 29 Maret 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Pemerintahan Desa

Pembagian Bantuan Langsung Tunai Tahap 4 di Desa Tamban Jaya

by Kecamatan Tamban Catur - 2021-05-03 09:00:00 317 Dibaca
Pembagian Bantuan Langsung Tunai Tahap 4 di Desa Tamban Jaya Penyerahan dilakukan secara simbolis dilakukan oleh kepala desa Tamban Jaya
Pembagian Bantuan Langsung Tunai Tahap 4 di Desa Tamban Jaya Penyerahan dilakukan secara simbolis dilakukan oleh Damang Tamban Catur
Pembagian Bantuan Langsung Tunai Tahap 4 di Desa Tamban Jaya Penyerahan dilakukan secara simbolis dilakukan oleh Kapolsubsektor Tamban Catur

KUALA KAPUAS - Penyerahan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap 4 di Desa Tamban Jaya dilakukan pihak Kecamatan Tamban Catur yang di wakilkan oleh Pengadministrasian Umum Ilham dan Damang Tamban Catur Tena Davitson, Senin (3/5/2021).

Kegiatan penyerahan bantuan ini dilakukan kepada masyarakat yang menerima bantuan  berjumlah 94 Kepala Keluarga (KK) yang diserahkan oleh Kepala Desa beserta perangkat terkait dengan disaksikan oleh pihak pendamping Kecamatan, Kapolsunsektor Mashudi Pratikno, Trantib Muhammad Fauzan dan Munalisa serta Ketua BPD Desa Tamban Jaya.

(Baca Juga : 133 Perangkat Desa Wilayah Kecamatan Kapuas Murung di Lantik)

Camat Tamban Catur Rustamaji dalam sambutannya yang disampaikan oleh Pengadministrasian Umum Ilham mengucapkan selamat dan berharap kepada masyarakat yang mendapatkan BLT-DD agar menggunakan uang yang didapatkan dengan sebaik-baiknya.

Sementara itu, dari Damang Tamban Catur Tena Davitson mengungkapkan bahwa penyaluran BLT-DD ini didapatkan secara bertahap. Ia juga bersyukur kepada masyarakat yang menerima bantuan karena sudah mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker.

Adapun sambutan dari Kapolsubsektor Mashudi Pratikno yaitu menginformasikan tentang aturan pemerintah terkait larangan mudik dari tanggal 28 April - 05 Mei 2021. “Kegiatan posko di perbatasan antara Kalsel - Kalteng bisa masuk, tetapi dengan syarat harus ada surat keterangan antigen dan selanjutnya mengikuti aturan pemerintah yang sudah ada,” pungkasnya. (TmbnCtr/hmskmf)

Share: