KUALA KAPUAS - Untuk menjadikan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pengadilan Agama Kuala Kapuas lakukan Deklarasi Zona Integritas, yang ditandai dengan pembacaan deklarasi secara langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Hj Norhayati yang dilanjutkan dengan penandatanganan, yang disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Kapuas H M Nafiah Ibnor, Senin (22/10) siang di Kantor Pengadilan Agama Kuala Kapuas.
Deklarasi zona integritas yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kuala Kapuas tersebut disambut baik oleh Wakil Bupati Kapuas, hal tersebut ia terangkan karena zona integritas merupakan salah satu kewajiban dari pegawai. "Integritas merupakan salah satu kewajiban dari pegawai bahkan kami juga setelah dilantik langsung melakukan penandatangan fakta integritas," ucapnya.
(Baca Juga : Gelar Dialog Tematik Keserasian Sosial)
Wakil Bupati Kapuas itu menerangkan dengan adanya zona integritas merupakan langkah awal untuk tidak melakukan korupsi agar selalu bersih, karena Pengadilan Agama adalah tempat untuk melayani orang yang ingin minta keadilan.
Seusai menyaksikan langsung Deklarasi Zona Integritas, Wakil Bupati Kapuas yang juga Ketua Umum PBHI Kabupaten Kapuas tersebut langsung melakukan pemasangan tiang pancang Musholla Ar-Raudah, yang bertempat di Pengadilan Agama Kuala Kapuas, sembari menerangkan dengan adanya Musholla Ar - Raudah tersebut maka akan dapat semakin mendekatkan diri kepada Allah.
Sementara Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas menerangkan bahwa dengan adanya zona integritas tersebut dapat lebih menciptakan pelayanan yang baik dan bersih, yang mana Pengadilan Agama Kuala Kapuas menolak segala jenis korupsi bagaimanapun bentuknya. (hmskmf)
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.