Sabtu, 20 April 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kegiatan SOPD

SatPol PP dan Damkar Kapuas Lakukan Pengawasan dan Tertibkan Pasar

SatPol PP dan Damkar Kapuas Lakukan Pengawasan dan Tertibkan Pasar SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Lakukan Pengawasan dan Tertibkan Pasar
SatPol PP dan Damkar Kapuas Lakukan Pengawasan dan Tertibkan Pasar SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Lakukan Pengawasan dan Tertibkan Pasar
SatPol PP dan Damkar Kapuas Lakukan Pengawasan dan Tertibkan Pasar SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Lakukan Pengawasan dan Tertibkan Pasar

KUALA KAPUAS - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (SatpolPP dan Damkar) Kabupaten Kapuas secara persuasif meminta kepada para pedagang yang berada di area pasar induk kota Kuala Kapuas, agar tidak menggunakan bahu jalan dalam menggelar dagangan serta kepada para penjual dan pembeli agar mematuhi protokol kesehatan, Senin (17/5/2021).

Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas Syahripin mengingatkan kepada para pedagang untuk tidak berjualan di bahu jalan, trotoar dan di atas jembatan agar tidak mengganggu penguna jalan lainnya. “Kita inginkan agar semua bisa patuhi ketentuan yang sudah ada aturannya dan disiplin terhadap aturan dinilai penting untuk ketertiban serta kenyamanan bersama,” katanya.

(Baca Juga : Pertemuan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Komunikasi Informasi dan Edukasi  Pangan)

Maraknya pedagang yang berjualan serta payung yang digunakan memasuki badan jalan membuat anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas memperingatkan pedagang. “Mengingat hal tersebut mengambil ruang pejalan kaki dan berpotensi menciptakan kemacetan,” tutur Syahripin.

Lenjutnya, selama pedagang mengikuti ketentuan dan aturan dalam menggunakan tempat yang diperbolehkan, pedagang tidak dilarang untuk berjualan. “Namun kalau tempatnya tidak diperbolehkan, ya tentunya masuk ke kategori yang tidak diperbolehkan dan melangar peraturan daerah," terangnya.

Terkait masih ditemukannya pedagang yang menggunakan bahu jalan, trotoar dan jembatan, pihaknya masih memberikan sanksi berupa teguran dan peringatan yang kedepannya nanti bila tidak diindahkan akan dilakukan penertiban. “Kami berharap agar pedagang dapat bekerjasama dengan menjaga ketertiban dan kenyamanan area Pasar Kota Kuala Kapuas," pungkasnya. (SatpolPP/hmskmf)

Share: