Kamis, 28 Maret 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kegiatan SOPD

Bentuk Satgas Linmas SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Koordinasi Ke Kecamatan

Bentuk Satgas Linmas SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Koordinasi Ke Kecamatan FOTO BERSAMA - SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Bidang Linmas bersama Camat Kapuas Hilir Ibu Hj. Mahrita, S.AP., MAP seusai Koordinasi Kekecamatan untuk bentuk Satgas Linmas, bertempat di Kantor Camat Kapuas Hilir. Selasa (15/6/2021).
Bentuk Satgas Linmas SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Koordinasi Ke Kecamatan FOTO BERSAMA - SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Bidang Linmas bersama Camat Kapuas Hilir Ibu Hj. Mahrita, S.AP., MAP seusai Koordinasi Kekecamatan untuk bentuk Satgas Linmas, bertempat di Kantor Camat Kapuas Hilir. Selasa (15/6/2021).
Bentuk Satgas Linmas SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Koordinasi Ke Kecamatan FOTO BERSAMA - SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Bidang Linmas bersama Camat Kapuas Hilir Ibu Hj. Mahrita, S.AP., MAP seusai Koordinasi Kekecamatan untuk bentuk Satgas Linmas, bertempat di Kantor Camat Kapuas Hilir. Selasa (15/6/2021).

 KUALA KAPUAS –lSatuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Bidang Perlindungan Masyarakat berkoordinasi dengan Camat Kapuas Hilir Ibu Hj. Mahrita, S.AP., MAP untuk membentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satgas Linmas) Kecamatan Kapuas Hilir,(Selasa,15/6/2021) .

(Baca Juga : Satpol PP dan Damkar Laksanakan Pelatihan Pengisian E-Kinerja)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Syahripin, S Sos melalui Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Nazmianoor, S.Pd, MT yang juga selaku Ketua Satgas Linmas Kabupaten Kapuas mengatakan, koordinasi di lakukan dengan pihak kecamatan dalam menindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dan mengacu Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 418/POL PP- PK Tahun 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kapuas.

Dan hal ini juga berdasarkan pada surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 331.1/977/POL PP-PK/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Kecamatan, maka disetiap Kecamatan perlu segera dibentuk Satgas Linmas Kecamatan.

Satgas Linmas secara umum bertugas dalam upaya pengorganisasiaan dan pemberdayaan Satlinmas di Desa/Kelurahan.

”Dengan dibentuknya Satgas Linmas disetiap kecamatan, diharapkan dapat membantu penyelenggaraan perlindungan masyarakat, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat diwilayah kecamatannya masing-masing dan dapat membantu dalam upaya peningkatan kapasitas Satlinmas Desa/Kelurahan" pungkas Nazmi. (stpp/hmskmf)

Share: