Jumat, 19 April 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Pimpinan

Kesepakatan Bersama Antara Camat, Unsur Tripika dan Pengurus Masjid di Kapuas Timur

by Kecamatan Kapuas Timur - 2021-07-18 13:00:00 794 Dibaca
Kesepakatan Bersama Antara Camat, Unsur Tripika dan Pengurus Masjid di Kapuas Timur RAPAT - Pemerintah Kecamatan Kapuas Timur mengadakan rapat koordinasi yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Kapuas Timur, Minggu (18/7/2021).
Kesepakatan Bersama Antara Camat, Unsur Tripika dan Pengurus Masjid di Kapuas Timur RAPAT - Pemerintah Kecamatan Kapuas Timur mengadakan rapat koordinasi yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Kapuas Timur, Minggu (18/7/2021).

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kecamatan Kapuas Timur mengadakan rapat koordinasi sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor : 360/272/SATGAS-COVID/KPS.2021, tanggal 7 Juli 2021 tentang Penyelenggaraan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M serta Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor : 360/280/SATGAS-COVID/KPS.2021, tanggal 9 Juli 2021 Tentang Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kapuas.

Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Kapuas Timur, Minggu (18/7/2021) tersebut dihadiri Camat Kapuas Timur Yan Safriansyah bersama Unsur Tripika, seluruh pengurus masjid/mushola, MUI, NU, Muhammadiyah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan KUA Kecamatan Kapuas Timur

(Baca Juga : Sekda Buka Rakor dan Sosialisasi Pemberdayaan Krang Taruna)

Disampaikan hal-hal penting berkaitan dengan Surat Edaran tersebut, yang mana tujuan dari SE ini adalah dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kapuas, yang dalam beberapa waktu terakhir mengalami peningkatan .

Dari hasil rapat tersebut antara lain telah disepakati bahwa mengingat Kabupaten Kapuas sekarang masih zona Orange, maka untuk penyelenggaraan sholat Idul Adha 1442 H ditiadakan pelaksanaannya di Masjid ataupun mushola dan digantikan dengan pelaksanaan di rumah masing-masing.

Camat Kapuas Timur Yan Safriansyah berharap kepada seluruh pengurus masjid/mushola dapat mensosialisasikan hal ini kepada para jamaah agar dapat diketahui bersama. “Sosialisasi dapat dilakukan dengan cara pengumuman melalui pengeras suara Masjid/Mushola dan dapat juga melalui pengumuman berupa spanduk,” ujarnya.

Sebagaimana yang telah diatur dalam SE tersebut, agar Kepala KUA, Penghulu dan Penyuluh Agama KUA dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan qurban. (KpsTmr/hmskmf)

Share: