Sabtu, 20 April 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Pimpinan

Bupati Limpahkan Kewenangan Kepada Camat dan Kades Pungut PBB-P2 Dalam Tingkatkan PAD

by Op.SIBER_4 - 2021-08-02 09:20:00 890 Dibaca
Bupati Limpahkan Kewenangan Kepada Camat dan Kades Pungut PBB-P2 Dalam Tingkatkan PAD PIMPIN RAPAT - Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat, MM, MT, didampingi oleh Sekretaris Daerah Drs. Septedy, M.Si dan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Drs. Andres Nuah saat pimpin rapat koordinasi Dalam rangka persiapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2022, Kamis (29/7/2021) kemarin.
Bupati Limpahkan Kewenangan Kepada Camat dan Kades Pungut PBB-P2 Dalam Tingkatkan PAD PIMPIN RAPAT - Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat, MM, MT, didampingi oleh Sekretaris Daerah Drs. Septedy, M.Si dan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Drs. Andres Nuah saat pimpin rapat koordinasi Dalam rangka persiapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2022, Kamis (29/7/2021) kemarin.

KUALA KAPUAS – Dalam rangka persiapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Koordinasi yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran Rencana Pendapatan Daerah yang dialokasikan untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan Tahun Anggaran 2022.

Rakor yang dilaksanakan, Kamis (29/7/2021) di Aula Bappeda tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat, MM, MT didampingi oleh Sekretaris Daerah Drs. Septedy, M.Si dan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Drs. Andres Nuah serta dihadiri oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Kapuas dan seluruh Camat di wilayah Kabupaten Kapuas.

(Baca Juga : Ben Brahim Tinjau Langsung Desa Terdampak Banjir di Kecamatan Mantangai)

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam arahannya menekankan dalam meningkatkan PAD Pemerintah Kabupaten Kapuas harus membuat suatu regulasi yang efektif dan efisien serta mengelola potensi-potensi yang ada di wilayah kecamatan masing-masing.

Kemudian, ia menerangkan salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah pemerintah Kecamatan dan Desa diberikan kewenangan penuh untuk memungut pajak dari sektor Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) dan galian C oleh perusahaan di wilayah Pemerintah Kecamatan dan Pemerintahan Desa.

“Sebelumnya memang kewenangan pemungutan PBB-P2 oleh pemerintah daerah yang dikelola oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), namun saat ini saya mengambil kebijakan untuk disepakati bersama bahwa diserahkan sepenuhnya untuk dikelola oleh Pemerintah Kecamatan dan Desa,” tekannya.

Ditempat yang sama, Sekertaris Daerah Kabupaten Kapuas Drs Septedy,M.Si.,menyampaikan terkait rapat bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan seluruh Camat dalam rangka peningkatan Pendapat Asli Daerah(PAD), para camat dan kades diberikan beberapa kewenangan untuk memungut pajak diantaranya PBB-P2,sedangkan galian C yang dilaksanakan oleh pihak perusahaan juga diberikan kewenangan kepada camat.

"Kewenangan penuh, diberikan kepada para camat untuk memungut PBB-P2 dan galian C sebagai upaya meningkatkan PAD Kabupaten Kapuas,” kata Septedy.

Lebih lanjut, ia menyampaikan kalau galian C yang dilaksanakan oleh pihak kontraktor tentu berkaitan dengan Dinas PUPR-PKP.Kemudian pajak rumah sarang walet diserahkan  juga kepada camat untuk memungut pajak penghasilan. Untuk upah pungut diberikan 100 persen kepada Camat dan Kades dan juga biaya operasional. 

Septedy berharap kepada Camat dan Kepala Desa bahwa ini merupakan kesempatan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan karena sangat luar biasa sekali otoritas yang diberikan Pemerintah Daerah sehingga PAD di Kabupaten Kapuas meningkat.

"Saya berharap para Camat bisa melaksanakan penglegalasian sebagai bukti bahwa Camat dan Kepala Desa mampu bekerja dilapangan,” tegasnya. (hmskmf)

Share: