Jumat, 19 April 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Pimpinan

Kenaikan Tarif PDAM Diberlakukan Bagi Masyarakat Menengah Keatas

by Op.SIBER_4 - 2021-09-01 12:29:00 1,077 Dibaca
Kenaikan Tarif PDAM Diberlakukan Bagi Masyarakat Menengah Keatas TARIF – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat saat sampaikan bahwa kenaikan tarif air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas akan diberlakukan mulai bulan September 2021 mendatang bagi masyarakat golongan menengah ke atas, bertempat di Aula Bappeda, Selasa (31/8/2021).
Kenaikan Tarif PDAM Diberlakukan Bagi Masyarakat Menengah Keatas TARIF – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat saat sampaikan bahwa kenaikan tarif air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas akan diberlakukan mulai bulan September 2021 mendatang bagi masyarakat golongan menengah ke atas, bertempat di Aula Bappeda, Selasa (31/8/2021).

 

KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat sampaikan bahwa kenaikan tarif air leding Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas, akan diberlakukan mulai bulan September 2021 mendatang. Namun, kenaikan tarif ini dikhususkan bagi masyarakat golongan menengah ke atas, bertempat di Kantor Aula Bappeda, Selasa (31/8/2021).

(Baca Juga : Satgas Desa Tangkal Covid-19 di Canangkan)

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kapuas Septedy, Dewan Pengawas PDAM Kapuas Edy Lukman Hakim, Pjs Direktur PDAM Maria Magdalena beserta jajaran dan sejumlah organisasi kemasyarakatan.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Kapuas menyampaikan bahwa kenaikan tarif air PDAM akan diterapkan sejak bulan September dan untuk pembayaran bulan Oktober 2021.

“Namun kenaikan ini hanya berlaku untuk masyarakat golongan menengah ke atas. Sedangkan menengah ke bawah tidak mengalami kenaikan,” kata Bupati Kapuas Ben.

Dirinya menjelaskan bahwa kategori yang mengalami kenaikan adalah golongan yang berpenghasilan tetap seperti ASN, TNI, Polri, pejabat maupun pengusaha kelas menengah ke atas. Sedangkan rumah tangga dengan penghasilan tidak tetap atau pendapatan menengah ke bawah dan usaha (UMKM) namun berpenghasilan kecil, tidak mengalami kenaikan. Sedangkan untuk masyarakat yang penghasilannya menengah ke bawah dan pengusaha kecil tarifnya tetap dan tidak mengalami kenaikan.

Dikesempatan yang sama Sekretaris Daerah Kapuas Septedy juga turut mengatakan, bahwa dengan adanya pemisahan kategori menengah keatas dalam kenaikan tarif ini, maka PDAM Kapuas dalam waktu satu bulan ini akan mengklasifikasikan pelanggan berdasarkan penghasilannya dan pemisahan kategori ini ditujukan untuk menentukan dan memisahkan, mana masyarakat yang berpenghasilan rendah dan UMKM kecil yang tidak masuk dalam kenaikan tarif. Kemudian juga, akan didata rumah tangga yang masuk kalangan ASN, TNI, Polri, pejabat dan pengusaha mapan, yang nantinya masuk dalam kategori yang tarifnya naik.

“Pemerintah Daerah dalam hal kenaikan tarif ini akan terbuka dan mencari jalan terbaik yaitu dengan adanya pemisahan kategori tersebut," pungkas Septedy. (hmskmf)

Share: