Jumat, 29 Maret 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kabupaten dan Kota

PPKM Level 3 Kapuas Diperpanjang Hingga 20 September 2021

by Op.SIBER_4 - 2021-09-09 14:02:00 1,023 Dibaca
PPKM Level 3 Kapuas Diperpanjang Hingga 20 September 2021 TINJAU - Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor bersama Ketua Harian Satgas Covid-19 Panahatan Sinaga bersama instansi terkait saat meninjau  Pos Sekat Batas Kabupaten Kapuas bertempat di perbatasan Kabupaten Kapuas yang terletak di Jalan Trans Kalimantan Km 12,5 Kecamatan Kapuas Timur, belum lama ini.
PPKM Level 3 Kapuas Diperpanjang Hingga 20 September 2021 TINJAU - Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor bersama Ketua Harian Satgas Covid-19 Panahatan Sinaga bersama instansi terkait saat meninjau  Pos Sekat Batas Kabupaten Kapuas bertempat di perbatasan Kabupaten Kapuas yang terletak di Jalan Trans Kalimantan Km 12,5 Kecamatan Kapuas Timur, belum lama ini.

 

KUALA KAPUAS – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diwilayah Kabupaten Kapuas diperpanjang dari Tanggal 7 September hingga 20 September 2021. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Kapuas Nomor : 360/383/SATGAS-COVID/KPS.2021 menindaklanjuti Instruksi Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.

(Baca Juga : Idaroh Syu’biyah JATMAN Kabupaten Kapuas Ikut Hadiri Silaturahim Nasional)

Dijelaskan Ketua Harian Satgas Covid-19 Kapuas, Panahatan Sinaga bahwa dalam instruksi Bupati Kapuas ini terdapat beberapa pengaturan bagi wilayah yang ditetapkan sebagai kriteria level 3 diantaranya untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

“Pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan dengan maksimal kapasitas 50% kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100%, serta untuk PAUD 33% dengan menjaga jarak 1,5 Meter dan maksimal 5 peserta didik perkelas,” ungkap Sinaga.

Selanjutnya pelaksanaan kegiatan ditempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. “Bagi kegiatan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, perbankan dan lain-lain dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes yang ketat,” kata Panahatan Sinaga yang juga Kepala Pelaksana BPBD Kapuas.

Adapun bagi tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% atau maksimal 50 orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah dirumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

“Pelaksanaan kegiatan pada area publik dan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah,” tambahnya.

Terkait pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat serta jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dan untuk restoran/rumah makan maupun kafe agar mengatur kapasitas pengunjung sebanyak 25%.

Masih dalam instruksi ini, Panahatan Sinaga menyebutkan untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 50% dari kapasitas atau 50 orang, dengan tidak ada hidangan makanan ditempat serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta pelaksanaan PPKM ditingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko disetiap tingkatan,” pungkasnya. (hmskmf)

Share: