Sabtu, 20 April 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kabupaten dan Kota

Mediasi PT.KSS Dengan Masyarakat Belum Hasilkan Titik Temu

by Opr. SIBER_1 - 2018-11-15 07:12:00 966 Dibaca
Mediasi PT.KSS Dengan Masyarakat Belum Hasilkan Titik Temu Penjelasan : Tampak para pemilik lahan dengan semangat memberikan penjelasan kepada pimpinan rapat di ruang rapat pimpinan Kantor Bupati Kapuas, Kamis (15/11).
Mediasi PT.KSS Dengan Masyarakat Belum Hasilkan Titik Temu Penjelasan : Tampak para pemilik lahan dengan semangat memberikan penjelasan kepada pimpinan rapat di ruang rapat pimpinan Kantor Bupati Kapuas, Kamis (15/11).

KUALA KAPUAS – Upaya mediasi yang dilakukan oleh Tim Mediasi Pemerintah Kabupaten Kapuas terhadap sengketa lahan antara masyarakat Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat dengan PT. Kapuas Sawit Sejahtera (KSS) yang dilaksanakan di ruang rapat pimpinan Kantor Bupati Kapuas, kamis (15/11) masih belum menemui titik temu.

Rapat tersebut menindak lanjuti hasil cek lapangan oleh tim mediasi pada tanggal 20 Oktober 2018 yang lalu diikuti oleh para pemilik lahan, pihak perusahaan, saksi-saksi perbatasan, Aparat Desa dan Kecamatan serta tokoh masyarakat/mantan Kades.

(Baca Juga : Diskominfo Dukung Desa Bungai Jaya Sebagai Desa Digital)

Dalam rapat tersebut yang dipimpin langsung oleh Kasubag Pertanahan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kapuas dengan mendengarkan secara langsung keterangan maupun penjelasan masing-masing pihak.

Dari hasil penjelasan para pihak, masing-masing bertahan dengan bukti dan fakta yang ada sehingga tidak ada titik temu, pihak masyarakat mengatakan bahwa mereka benar memiliki lahan yang digarap oleh perusahaan  disertai dengan bukti kepemilikan berupa SP tanah serta saksi-saksi seperhalatan dan tidak pernah menerima uang hasil pembebasan lahan dari perusahaan apalagi menjual lahan tersebut.

Sebaliknya pihak perusahaan bersikeras bahwa lahan tersebut sudah dibebaskan dengan bukti-bukti yang ada serta tanda terima uang dari hasil pembebasan lahan, tetapi saat itu pihak perusahaan belum bisa menghadirkan para penerima uang hasil pembebasan lahan tersebut.

Diakhir rapat, mengingat para pihak tidak ada kesepakatan maupun titik temu, maka pimpinan rapat memutuskan untuk dilakukan rapat kembali dengan harus menghadirkan para Kepala Desa yang baru maupun yang lama/sebelumnya, kepala handel yang baru maupun yang lama, pihak Kecamatan, para saksi-saksi dan yang paling penting diwajibkan kepada pihak Perusahaan untuk dapat menghadirkan para penerima uang ganti rugi lahan tersebut .(Hmskmf)

Share: