KUALA KAPUAS - Dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik melalui penyusunan standar Pelayanan, Camat Bataguh Syuryadin SH didampingi Kasi Pelayanan Umum & Kependudukan Kecamatan Bataguh mengikuti rapat melalui Zoom Meeting, Senin (27/9/2021).
Bimbingan teknis pelayanan ini dilaksanakan sebagai ajang sosialisasi terkait sistem dan standar pelaksanaan publik melalui penyusunan standar pelayanan.
(Baca Juga : Kecamatan Bataguh Adakan Sosialisasi Teknologi Tepat Guna)
Camat Bataguh dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa Standar Pelayanan didefinisikan sebagai tolak ukur yang dipergunakan untuk pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayananan.
“Sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dalam menyusun Standar Pelayanan, ada enam unsur utama yang harus dipenuhi yakni sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, dan keadilan,” pungkasnya. (Btgh/hmskmf)
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.