KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas sesuai arahan Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM, MT mengambil kebijakan untuk masyarakat yang mendapatkan pelayanan, atau mengurus administrasi pemerintahan, agar sudah divaksin Covid-19.
(Baca Juga : Pemkab Dukung Rencana Pembangunan Vision Centre di Kapuas)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Drs. Septedy, M.Si, mengatakan sangat mendukung terkait kebijakan mempersyaratkan sudah divaksinasi, sebagai syarat mengurus administrasi pemerintahan di Kabupaten Kapuas, mulai desa/keluhan kecamatan sampai kabupaten.
"Hal ini hampir mirip dengan masuk mall dimana harus tunjukan kartu vaksin, sama dengan masyarakat mengurus pelayanan, maka kita berharap dapat tunjukan kartu vaksin," jelas Drs. Septedy, Selasa (12/10/2021) di ruang kerjanya.
Kebijakan tersebut (wajib vaksin), lanjutnya, dimaksudkan untuk masyarakat dapat sadar, dan akan pentingnya vaksinasi Covid-19. Sehingga akan terbentuk kekebalan tubuh (herd imunity), dan antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas.
Sekda juga menyampaikan himbauan masyarakat, agar segera melakukan vaksin Covid-19, atau divaksin dan tentu manfaat untuk kepentingan masyarakat dalam rangka memberikan kekebalan.
"Meskipun sudah divaksin tetap disiplin menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19," pungkasnya. (ist/hmskmf)
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.