Jumat, 29 Maret 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Pimpinan

Camat Diminta Lakukan Koordinasi Dengan Kades Terkait PBI-JKN Non DTKS

by Op.SIBER_4 - 2021-10-14 15:20:00 530 Dibaca
Camat Diminta Lakukan Koordinasi Dengan Kades Terkait PBI-JKN Non DTKS DISERAHKAN - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Drs. Septedy, M.Si menyerahkan Data BNBA (by name by address) peserta Penerima Batuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (PBI APBN) kepada perwakilan Camat usai dilaksanakannya rapat Persiapan Verifikasi data PBI-JK Non DTKS, Kamis (14/10/2021) pagi di Aula Dinas Pemberdaya Masyarakat Desa.
Camat Diminta Lakukan Koordinasi Dengan Kades Terkait PBI-JKN Non DTKS PIMPIN RAPAT - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Drs. Septedy, M.Si saat memimpin rapat Persiapan Verifikasi data Penerima Batuan Iuran Jaminan Kesehatan Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (PBI-JK Non DTKS), Kamis (14/10/2021) pagi di Aula Dinas Pemberdaya Masyarakat Desa.

 

KUALA KAPUAS – Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Sosial melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi data Penerima Batuan Iuran Jaminan Kesehatan Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (PBI-JK Non DTKS), serta sosialisasi awal lanjutan Program PBI-JK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun 2022.

(Baca Juga : Sekda Kapuas Hadiri Acara Penggalian Budaya Tradisi dari STKIP PGRI Banjarmasin)

Rapat tersebut di pimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Drs. Septedy, M.Si, Kamis (14/10/2021) pagi di Aula Dinas Pemberdaya Masyarakat Desa dan dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Budi Kurniawan, Kepala BPKAD Yan Hendry Ale, perwakilan dari beberapa Kepala OPD, para camat di wilayah Kabupaten Kapuas beserta para undangan lainnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : 92/HK/2021 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021 tanggal 15 September 2021, sebanyak 8.386 jiwa masuk kategori Non Aktif dan 16.386 jiwa masuk kategori Non DTKS.

Sekda Kapuas Septedy dalam arahannya menyampaikan tugas para camat untuk memverifikasi kembali data Non DTKS yang berasal dari PBI APBN yang sejumlah 16.386 jiwa, PBI APBN Non Aktif sejumlah 8.386 jiwa, terkait dengan PBI APBD yang Non DTKS sebesar 47. 783 juga perlu diverifikasi kembali.

“Tentu supaya lebih mudah melakukan verifikasi di lapangan nanti, setelah rapat ini Camat segera lakukan rapat koordinasi dengan Kepala Desa/Lurah untuk segera membagi tugas dan tentu saja diharapkan Kepala Desa mengerahkan atau mengajak Ketua RT di desanya masing-masing, karena data ini harus masuk ke Kementerian Sosial paling lambat tanggal 15 November 2021,” ungkapnya.

Septedy berharap agar Camat beserta Kepala Desa/Lurah dapat bekerja sama dan berkoordinasi dengan baik supaya data yang masuk valid dan bisa diterima oleh kementerian pusat. Ia menekankan, ini semua demi kepentingan bersama baik masyarakat maupun daerah.

Sementara itu dalam pemaparannya, Kadinsos Budi Kurniawan menjelaskan menindaklanjuti pula Surat Kepala Pusdatin Kemensos RI Nomor: 1864/1.7/DI.02/10/2021 tanggal 12 Oktober Tahun 2021 terkait usulan baru PBI-JK, maka Pemerintah Kabupaten Kapuas akan mengusulkan data 11.641 jiwa penerima PBI-Kapuas Sehat yang eksisting dalam DTKS untuk diimigrasikan ke PBI-JKN APBN.

Kemudian, tahun 2022 direncanakan sisa data Penerima PBI-Kapuas Sehat 47. 783 jiwa yang belum masuk DTKS akan diupayakan untuk masuk DTKS. “Dengan syarat dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pemerintah Desa/kelurahan sehingga hasil verval yang valid dan layak dapat diusulkan ke DTKS untuk selanjutnya diusulkan menjadi peserta penerima PBI-APBN. Jika hal ini terlaksana maka Pemerintah Kabupaten Kapuas akan semakin melakukan efisiensi anggaran,” terangnya.

Selanjutnya, Kepala Desa/Lurah untuk melakukan verifikasi dan validasi data PBI-JKN yang dinonaktifkan dan PBI JKN DTKS yang bersumber dari APBN, masing-masing data by name by address (BNBA). Selain itu, verifikasi dan validasi data yang dimaksud dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang pelaksanaannya dikoordinasika dengan Dinas Sosial Kabupaten Kapuas. (hmskmf)

Share: