Jumat, 29 Maret 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
A R T I K E L

Turus Tajak Awal Bekal Hidup Mempelai

by Opr. SIBER_1 - 2019-01-14 14:49:00 2,197 Dibaca
Turus Tajak Awal Bekal Hidup Mempelai
Turus Tajak Awal Bekal Hidup Mempelai

Oleh

Dr Rusma Noortyani MPd

(Baca Juga : Sarung Sebagai Strategi Kebudayaan Positif )

Dosen FKIP ULM/Ketua Yayasan Nur Amalia


Perkawinan sebagai bagian dari siklus hidup yang dapat ditempuh. Titik awal yang menjadi landasan untuk terbentuknya sebuah keluarga. Perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Perkawinan menjadi sesuatu hal yang memiliki makna luas bukan sekadar sebagai bentuk penyatuan antara dua belah pihak yang melakukan perkawinan, melainkan menjadi bagian hubungan sosial manusia dalam masyarakat. Ketika dua insan disatukan dalam ikatan perkawinan sampai menjadi suami isteri yang sah, akan terbentuk konsep hak dan kewajiban antara keduanya.

Dalam pelaksanaan perkawinan diperlukan suatu lembaga perkawinan yang mengatur hubungan antara suami isteri secara yuridis maupun religius, sehingga hubungan tersebut sah menurut agama, hukum, dan tidak melanggar norma-norma hukum kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Untuk melakukan suatu perkawinan terdapat berbagai peraturan dan larangan yang perlu dipenuhi dan ditaati oleh kedua calon mempelai. Hal ini dimaksudkan jika menghendaki suatu perkawinan yang tidak tercela dimata masyarakat. Sama halnya dengan aturan perkawinan yang ada di masyarakat Dayak Maanyan. Perkawinan menurut pandangan orang Maanyan merupakan rangkaian peristiwa penting di dalam kehidupan. Perkawinan juga mempunyai arti dan makna serta kedudukan yang sama pentingnya dengan peristiwa daur hidup lainnya. 

Upacara perkawinan merupakan suatu fase besar dari kehidupan manusia yang harus dipersiapkan secara matang. Ini terjadi atas dasar berbagai kepentingan dan tujuan yang sifatnya personal dan diikuti pertimbangan-pertimbangan yang bersifat sosial. Masyarakat Dayak Maanyan berpandangan upacara perkawinan secara adat sangat penting karena adat leluhur Dayak Maanyan terlebih dahulu harus melakukan beberapa rangkaian upacara. Upacara perkawinan merupakan salah satu ritual adat yang mencirikan keberadaan etnik Dayak Maanyan sebagai suatu kelompok masyarakat adat.

Perkawinan adat Dayak Maanyan terdapat acara adat yang masih dilestarikan yakni turus tajak. Turus tajak sebagai bagian dari rangkaian kegiatan acara perkawinan dan dapat dikatakan turus tajak sebagai acara kumpul kerabat kedua belah pihak dari mempelai, para undangan memberikan bantuan berupa uang secara sukarela. Turus tajak dalam bahasa Dayak Maanyan berarti tiang, tonggak atau pilar. Aktivitas menyerahkan uang dalam upacara turus tajak dilakukan oleh usbah dari pihak mempelai laki-laki dan disaksikan oleh penghulu adat, mantir, usbah mempelai perempuan, dan orang tua kedua mempelai. Data penyerahan uang pada saat turus tajak yang terdapat dalam penelitian Noortyani (2005:179) seperti pada kalimat: Ina kami sarahkan duit sajumlah Rp 3.500.000,- pakae naun ba rueh sabagai modal awal barumah tangga. (=Kami serahkan uang sejumlah Rp 3.500.000,- untuk kalian berdua sebagai modal awal berumah tangga). Ucapan sarahkan dilakukan oleh pihak keluarga mempelai laki-laki. Dengan menyebutkan nominal uang yang diserahkan, pihak keluarga laki-laki menyampaikan bahwa uang tersebut adalah modal awal kedua mempelai dalam menjalani kehidupan berumah tangga. Representasi pemberian uang dari masyarakat dan dihitung oleh orang tua mempelai laki-laki. Semua uang ini nantinya diharapkan menjadi bekal bagi kedua mempelai sebagai modal awal untuk berumah tangga. Selain itu, inti dari pelaksanaan turus tajak ini berupa pemberian nasihat-nasihat, petuah-petuah ataupun penyampaian pengalaman-pengalaman yang berharga dalam kehidupan perkawinan ataupun berumah tangga. Ideologi yang disampaikan adalah bahwa masyarakat turut membantu kedua mempelai dengan memberikan doa dan uang atau barang.

Acara turus tajak yang dilaksanakan pada perkawinan masyarakat Dayak Maanyan dalam rangka bekal mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera, dan bahagia. Karena sebuah perkawinan tidak hanya menyangkut pribadi kedua calon suami istri, tetapi juga menyangkut urusan keluarga dan masyarakat. Selain itu, tujuan perkawinan juga membentuk sebuah keluarga yang bahagia dan kekal, suami dan istri saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya, membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan materiil.(syatkmf)

Share: