Sabtu, 20 April 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kegiatan SOPD

DP3APP-KB Kabupaten Kapuas Sosialisasi Melalui RSPD

by Opr. SIBER_1 - 2023-01-18 11:43:42 208 Dibaca

 

FOTO BERSAMA - Kepala UPT PPA Meryanti di temani rekan dan operator RSPD Sustiah berfoto bersama usai melaksanakan penyuluhan.

KUALA KAPUAS- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APP-KB) Kapuas melalui kepala UPT PPA Meryanti, S.Kep. NS melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Bullying di Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Kapuas yang dikelola oleh Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas beralamat di Jalan DI Panjaitan Nomor 30B dengan Frekuensi 91,4 FM, Selasa (17/01/2023).

(Baca Juga : SatPol PP dan Damkar Kapuas Data dan Bentuk Relawan Kebakaran)

Pada kesempatan itu, narasumber menyampaikan definisi dari Bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.

Adapun beberapa jenis bullying antara lain, Physical Bullying dimana pelaku menggunakan tindakan fisik untuk menindas target yang dijadikan korban dengan contoh pelaku biasanya memiliki fisik yang lebih kuat dan bertindak lebih agresif daripada teman-temannya, kemudian Bullying verbal adalah suatu tindakan agresif dalam bentuk verbal atau ucapan yang dilakukan secara sengaja dan berulang dengan tujuan menguasai, menunjukan kekuatan, menyakiti meneror atau hanya untuk kesenangan semata, ‘’ Ucapnya.

Dia menjelaskan ada tujuh hal yang bisa dilakukan untuk mencegah bullying yaitu tunjukkan prestasi, jalin pertemanan dengan banyak orang, tumbuhkan rasa percaya diri, tidak terpancing untuk melawan, jadikan bully-an sebagai penyemangat untuk sukses, jangan menunjukkan sikap takut atau sedih dan laporkan pada pihak yang berwenang.

Lebih lanjut ia menyampaikan dari aspek hukum, bullying diatur dalam pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76C UU perlindungan anak dengan ancaman pidana enam bulan dan/atau denda paling banyak tujuh puluh dua juta rupiah dan pasal 345 kitab undang-undang hukum pidana, tambahnya.
"Saya mengimbau masyarakat apabila ada melihat atau mendengar informasi adanya bullying dan kekerasan terhadap anak bisa melaporkan langsung kepada UPT. PPA yang berada di jalan Tambun Bungai Kuala,"tutupnya.(hmskmf)

Share: