Sabtu, 20 April 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Kesehatan

Pengambilan Sumpah / Janji Tenaga Non Klinis Terkait Akses Medical Record di RSUD Kapuas

by RSUD KAPUAS - 2023-01-18 15:19:20 266 Dibaca

 

Foto bersama

KUALA KAPUAS – RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas melaksanakan Pengambilan Sumpah / Janji Tenaga Non Klinis Yang Berkaitan Dengan Medical Record serta yang terkait, bertempat di Aula RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Jl. Tambun Bungai No.16 Kuala Kapuas, Selasa (16/01/2023).

(Baca Juga : Penandatanganan MoU Dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Dini di Kabupaten Kapuas)

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Kapuas dr. Jum'atil Fajar, MHlthSc, Saksi Rohaniawan dari Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, H. Hasbullah, S.Ag, M.Pd.I dan dihadiri oleh peserta tenaga non klinis yang terkait akses dalam data medical record / rekam medis di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas.

Pembacaan sumpah dipimpin oleh dr. Jumatil Fajar. MHlthSc

Acara dimulai dengan pembacaan doa oleh M. Shaleh, S.Ag selaku rohaniawan yang bertugas di RSUD Kapuas, kemudian ikrar pembacaan sumpah / janji dibacakan langsung oleh dr. Jum'atil Fajar, MHlthSc dengan disaksikan bersama saksi ahli dan diikuti oleh seluruh peserta yang hadir. Kemudian dilanjutkan dengan pendatanganan berita acara pengambilan sumpah / janji perwakilan seluruh tenaga non klinis atau tenaga non kesehatan.

dr. Jumatil begitu beliau biasa disapa mengatakan bahwa pengambilan sumpah ini merupakan salah satu hal yang wajib dilakukan oleh setiap rumah sakit terkait petugas / karyawannya yang memiliki akses dalam data rekam medik pasien, karena data ini merupakan kerahasiaan yang harus dijaga informasinya oleh seluruh tenaga yang bekerja di rumah sakit, dan berhubungan dengan hak pasien untuk memiliki privasi seperti data penyakit dan kondisi kesehatannya selama mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Penandatanganan berita acara

"Selain itu kegiatan ini dilaksanakan dalam memenuhi elemen penilaian survey akreditasi rumah sakit sesuai SNARS tahun 2022, dimana seluruh karyawan / karyawati baik tenaga kesehatan yang sudah disumpah janji terkait profesinya, begitu pula pada tenaga non klinis yang berhubungan dengan akses rekam medik pasien, sehingga pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan aman dan lancar, serta hak dan kewajiban pasien dapat terpenuhi dengan baik," tutupnya. (PromkesRSUDKps/Popo Subroto,SKM, M.I.Kom/hmskmf)

Share: