Sabtu, 20 April 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Kesehatan

Rapat Manajemen RSUD Kapuas Evaluasi Terkait Implementasi Elektronik Rekam Medik

by RSUD KAPUAS - 2023-01-25 13:59:17 323 Dibaca

 

Tim IT RSUD Kapuas presentasi evaluasi rekam medik elektronik

KUALA KAPUAS – RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas melaksanakan kegiatan Rapat Manajemen Rutin RSUD Kapuas Terkait Implementasi Elektronik Rekam Medik, Rabu (25/02/2023) pagi bertempat di Aula Gedung Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas yang beralamat di Jalan Tambun Bungai No. 16 Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.

(Baca Juga : Implementasi dan Sosialisasi Aplikasi Srikandi dan Uji Coba Bridging Aplikasi DiNDi di RSUD Kapuas)

Kegiatan Rapat Manajemen RSUD Kapuas Evaluasi Terkait Implementasi Elektronik Rekam Medik ini dibuka oleh Direktur dr. Agus Waluyo, MM, yang dihadiri oleh Kabid. Pelayanan Medik dr. Jum'atil Fajar, MHlthSc selaku inisiator rekam medik elektronik, dan juga dihadiri Kabag. Kesekretariatan dan Rekam Medik H. Jamaluddin, SKM, M.M.Kes, Kabid. Keperawatan Hikmayanti, S.Kep, Ns, MM, dan Kabag. Keuangan Yuli Antie, SE, MM, beserta Kasi. dan Kasubbag yang terkait beserta jajaran manajemen dan Tim IT, Tim JKN, serta Instalasi Rekam Medik.

Tim Teknologi Informasi (IT) Rumah Sakit menyampaikan berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan, Rekam medis pasien mulai beralih menjadi berbasis elektronik dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis. Melalui kebijakan ini, fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) diwajibkan menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik. Proses transisi dilakukan sampai paling lambat 31 Desember 2023.

Nenny Puji Lestari, SKM, MKM menyampaikan evaluasi dari TIM JKN

Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) dimaksud merupakan kerangka regulasi pendukung dari implementasi transformasi teknologi kesehatan yang menjadi bagian dari pilar ke-6 Transformasi Kesehatan. Kebijakan ini hadir sebagai pembaharuan dari aturan sebelumnya yaitu PMK nomor 269 tahun 2008 yang dimutakhirkan menyesuaikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan pelayanan, kebijakan dan hukum di masyarakat.

Perwakilan Tim JKN Nenny Puji Lestari, SKM, MKM, menyampaikan hasil evaluasi terkait Implementasi Elektronik Rekam Medik di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas sudah mulai dilaksanakan, akan tetapi ada kendala dimana akses jaringan internet yang masih kurang memadai, sehingga memerlukan penambahan kapasitas jaringan yang bisa mengakomodasi kecepatan akses seluruh ruangan, dimana pada saat jam- jam pelayanan sibuk atau jam tertentu, kemampuan akses data internet menjadi lambat dan cukup menghambat pelayanan elektronik medical record karena terfokus pada satu titik. Sedangkan hal ini diterangkan bahwa hingga akhir tahun 2023 nanti merupakan syarat dalam kerjasama dengan JKN / BPJS Kesehatan tentang RSUD wajib menggunakan rekam medik elektronik.

Para peserta rapat manajemen

"Selain itu terkait SDM yang diwajibkan untuk melaksanakan elektronik rekam medik juga masih terkendala dengan kemampuan dan ketersediaan SDM yang terbatas dan beberapa penolakan akan perubahan sistem manual ke digitalisasi, serta ketersediaan perangkat komputer yang sesuai spesifikasi di tiap-tiap ruangan yang masih belum merata, sehingga memerlukan perhatian lebih dari pihak manajemen untuk memberikan solusi terkait permasalahan tersebut," ujarnya.

dr. Jum'atil menanggapi hal tersebut, akan meneruskan usulan dan saran terkait Evaluasi Implementasi Elektronik Rekam Medik ke pihak profesi yang terkait, seperti SDM tenaga medik / dokter akan dibicarakan lebih lanjut di forum Komite Medik, Komite Keperawatan, dan Komite Nakes Lainnya yang menaungi profesi tenaga kesehatan sesuai dengan bidang ilmunya. Sehingga nantinya seluruh profesi yang terkait kelengkapan di rekam medik elektronik, harus selalu tertib dalam melengkapi seluruh data yang diperlukan pada rekam medik elektronik  RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas supaya pelayanan kesehatan menjadi cepat, dan kerjasama dengan BPJS Kesehatan dapat selalu terlaksana untuk melayani masyarakat di Kabupaten Kapuas. (PromkesRSUDKps/Popo Subroto,SKM,M.I.Kom/hmskmf)

Share: