Kamis, 28 Maret 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
A R T I K E L

Merintis Smart City

by Opr. SIBER_1 - 2019-01-31 13:48:00 987 Dibaca
Merintis Smart City
Merintis Smart City
Merintis Smart City

oleh

Dr. Rusma Noortyani, M.Pd.

(Baca Juga : Ramadan Mulia)

Dosen FKIP ULM/Ketua Yayasan Nur Amalia

 

Regulasi penguatan terwujudnya smart city (Kota Cerdas/Pintar) terkait Teknologi Informasi (Inpres 3/2003) memberi rambu-rambu yang sangat jelas dalam pelaksanaan e-government dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Perpres 95/2018). Rintisan agar terwujud konsep smart city berupa perubahan konsep pembangunan dan pengembangan layanan administratif berupa perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja dan layanan lain yang terintegrasi memerlukan komitmen dari Pimpinan, Aparatur dan masyarakat.

Peubahan konsep Kota Cerdas paling mendasar adalah Pola Pikir Masyarakat sebagai penghuni kota dalam memanfaat seluruh potensi dengan dukungan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi agar layanan semakin cepat. Cerdas dengan penggunaan instrumen sensor yang peka dan cepat dalam mengelola informasi, baik untuk mengambil keputusan maupun mengambil tindakan. Sensor ini merupakan instrumen yang menunjukkan kepekaan terhadap persoalan perkotaan yang sedang terjadi. Pelayanan prima yang diberikan oleh pemangku kebijakan di kota berlandaskan pelayanan publik yang menuntut kepekaan dan kecepatan. Smart city sebagai puncak dari pengembangan e-government. Penataan e-government dengan sistem informasi yang terpadu dan terintegrasi.

Pengembangan smart city dilaksanakan melalui tahapan dan langkah yang tepat. Tahapan  dimulai dengan penyusunan master plan dan melibatkan segenap stakeholders. Pelaksanaan smart city disertai infrastruktur penunjang yang memadai, kesiapan pemerintah setempat, sampai pada masyarakat yang mampu memanfaatkan teknologi digital secara optimal. Berdasarkan tahapan tersebut, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas, Dr. Suwarno Muriyat, S.Ag,M.Pd. menyebutkan hal-hal yang sudah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kapuas, yakni pembuatan blueprint smart city, pengadaan server pusat data dan aplikasi, merintis pengembangan melalui penandatangan MoU dengan ITS terkait RITIK (Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi) maupun berbagai aplikasi, pengelolaan bandwidth internet terpadu/terintegrasi, dan penyusunan raperda pengelolaan kominfosantik.

Penerapan sistem informasi dan membuat aplikasi harus didahului dengan deregulasi terhadap kebijakan-kebijakan yang mengatur proses dan prosedur tata kelola pemerintahan. Deregulasi itu pun bukan sekedar menyederhanakan kebijakan, melainkan harus dibuat berdasarkan pemikiran dan perkembangan masa kini. Teknologi yang dinikmati sekarang dapat membuat pekerjaan menjadi lebih cepat, tepat, dan akurat. Integrasi teknologi dalam tata kelola kota ditunjang dengan keberadaan jaringan perangkat elektronik yang saling terhubung dan mampu mengirim data ataupun melakukan tindak lanjut mengatasi persoalan.

Pelaksanaan smart city telah mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi dalam tata kelola pemerintahan sehari-hari. Dengan TIK ini dapat menunjang kinerja organisasi dalam menyelesaikan tugas dan pekerjaan karena proses pengadministrasian (pengolahan dan pengelolaan) data telah dilakukan secara daring melalui aplikasi. Pemerintah daerah selalu berusaha memajukan daerah dengan memanfaatkan segala sumber daya yang tersedia. Adapun usaha tersebut dengan mempromosikan atau memasarkan produk daerah dan memanfaatkan jaringan yang dikembangkan Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas. Daerah yang memiliki potensi dapat memasarkan produk dan menginformasikan mengenai lokasi dan sumber daya yang tersedia dalam rangka menarik minat investor untuk berinvestasi. Hal ini dimaksudkan dapat terjadi multiplier effect untuk mengembangkan potensi sumber daya daerah secara keseluruhan.

Tahapan yang benar dilakukan dalam pengembangan smart city, beriringan juga dengan maksud untuk membangun kota cerdas, aman, dan nyaman dapat terwujud. Tujuan yang dicapai agar mempertinggi efisiensi, memperbaiki pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(syatkmf)

Share: