oleh
Dr. Rusma Noortyani, M.Pd.
(Baca Juga : Kontrol Diri Anak)
Dosen FKIP ULM/Ketua Yayasan Nur Amalia
Sasaran masa depan pegawai pemerintah untuk terus termotivasi meraih berprestasi sesuai dengan potensi. Harapan ini mendorong pemerintah untuk menerapkan sistem pertanggungjawaban yang jelas, tepat, teratur, dan efektif. Pertanggungjawaban tersebut dapat berdampak pada pengelolaan pemerintahan yang baik dan bersih. Penilaian kinerja yang akurat dapat mempengaruhi proses dan harus diperhitungkan untuk memenuhi sasaran yang akan dicapai selanjutnya.
Pelaporan kinerja harus mampu menyediakan informasi mengenai pengelolaan pemerintahan dalam melaksanakan tanggung jawabnya. Terkait hal ini penerapan sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) merupakan perwujudan dari pelaksanaan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah). Sistem tersebut dibuat untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintah yang bersih, sehingga good governance dapat diwujudkan. Dalam good governance akuntabilitas publik menjadi elemen terpenting. Mardiasmo (2004) menyatakan bahwa akuntabilitas publik adalah kewajiban pihak pemegang amanah untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada pihak pemberi amanah yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut.
LAKIP mampu mewujudkan good governance dengan memenuhi: pertama, participation, artinya ada keterlibatan semua pihak dalam penyusunan dan pelaksanaan LAKIP. Kedua, tranparancy, maksudnya semua informasi sudah disajikan dengan lengkap. Penyediaan informasi sudah memadai, dapat dimengerti, dan dapat dipantau. Ketiga, accountability tampak pada pertanggungjawaban kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan sudah terlaksana dan dilaporkan secara tepat waktu. Keempat, efficiency and effectiveness tergambar bahwa pengelolaan sumber daya publik telah dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna. Hal ini juga dapat dilihat dari tingkat ketercapaian terhadap hal-hal yang menjadi tujuan. Kelima, strategic vision tertera dan terlihat visi, misi, dan tujuan serta sasaran serta program atau kegiatan setiap tahun untuk mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan.
SAKIP menjadi suatu tatanan, instrumen, dan metode pertanggungjawaban meliputi tahap pertama, penetapan perencanaan strategik, tahap kedua pengukuran kinerja, tahap ketiga, pelaporan kinerja, dan tahap keempat pemanfaatan informasi kinerja bagi perbaikan kinerja secara berkesinambungan. Tahapan tersebut dapat dikaitkan dengan dimensi akuntabilitas. Ellwood (1993) menjelaskan empat dimensi akuntabilitas yang harus dipenuhi yaitu: 1) akuntabilitas kejujuran dan akuntabilitas hukum. Akuntabilitas ini terkait dengan penghindaran penyalahgunaan jabatan sedangkan akuntabilitas hukum terkait dengan jaminan adanya kepatuhan hukum dan peraturan lain yang disyaratkan dalam penggunaan sumber dana publik; 2) akuntabilitas proses terkait dengan prosedur yang digunakan dalam melaksanakan tugas dalam hal kecukupan sistem informasi akuntansi, sistem informasi manajemen, dan prosedur administrasi; 3) akuntabilitas program terkait dengan pertimbangan tujuan yang ditetapkan dapat dicapai atau tidak dan mempertimbangkan alternatif program yang memberikan hasil yang optimal dengan biaya yang minimal; 4) akuntabilitas kebijakan terkait dengan pertanggungjawaban pemerintah, baik pusat maupun daerah atas kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah.
Keberhasilan atas pencapaian target dari kegiatan atau sasaran yang ditetapkan memerlukan peran serta seluruh pihak yang terlibat. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas program dan kegiatan strategis yang telah ditetapkan. Pengelolaan tersebut pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (syatkmf)
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.