Sabtu, 20 April 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
A R T I K E L

Program Bebas Sampah

by Opr. SIBER_1 - 2019-02-25 14:02:00 1,048 Dibaca
Program Bebas Sampah
Program Bebas Sampah
Program Bebas Sampah

oleh

Dr. Rusma Noortyani, M.Pd.

(Baca Juga : Keserasian Persatuan)

Dosen FKIP ULM/Ketua Yayasan Nur Amalia

 

Lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan lestari dimulai dari penerapan pengelolaan sampah terpadu berbasis masyarakat agar tercipta zero waste. Pengelolaan secara zero waste sebagai pengelolaan dengan melakukan pemilahan, pengomposan, dan pengumpulan barang layak jual. Selain itu, pengelolaan sedang berkembang saat ini seperti bank sampah. Bank sampah dapat menjadi suatu wadah yang melakukan tiga kegiatan, yakni menghimpun sampah anorganik yang berpotensi untuk didaur ulang atau diubah menjadi bahan yang mempunyai nilai jual, menyalurkan bahan daur ulang dan produk dari sampah, dan melakukan bagi hasil dari hasil penjualan ke konsumen (Martono, 2011).

Pengelolaan sampah berbasis masyarakat menjadi suatu pendekatan pengelolaan sampah yang didasarkan pada kebutuhan dan permintaan masyarakat, direncanakan, dilaksanakan, dikontrol, dan dievaluasi bersama masyarakat. Dalam hal ini masyarakat bertanggung jawab terhadap sampah yang diproduksi masyarakat serta terlibat langsung dalam penanganan sampah. Giat masyarakat untuk senantiasa menerapkan pola hidup bersih dan sehat menjadi bentuk sinergi dan kerjasama dari komponen pemerintah dan masyarakat. Alternatif yang dapat dilakukan adalah melaksanakan program pengelolaan sampah berbasis masyarakat, seperti melaksanakan pengelolaan sampah dengan 3R (reduce, reuse, recycle). Program ini bisa dimulai dari sumber timbulan sampah hingga ke lokasi TPA. Dampak yang ditimbulkan dari pengelolaan sampah terpadu ini, meliputi: lingkungan menjadi bersih dan sehat, kondisi sosial ekonomi masyarakat di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu, serta pengurangan volume sampah yang dibuang ke TPA.

Penerapan pengelolaan sampah terpadu berkaitan dengan adanya regulasi lokal yang menguatkan penerapan pengelolaan sampah, peran serta masyarakat bersifat aktif terlibat dalam pemilahan sampah, pemasaran hasil produksi, konsep swakelola. Pengelolaan sampah terpadu berbasis masyarakat mengacu pada meningkatnya kapasitas sumber daya dalam upaya mengubah persepsi, sikap, dan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah. Terkait dengan kepedulian dengan kebersihan lingkungan dari sampah, sejak tanggal 21 Februari 2006 dilaksanakan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang dicanangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. HPSN ini diharapkan menjadi kegiatan yang mewadahi untuk membudayakan kepedulian masyarakat terhadap sampah dan lingkungan hidup. Kegiatan tersebut untuk mengenang peristiwa tragis di TPA Sampah Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat. Pada 21 Februari 2005 terjadi ledakan timbunan sampah sebagai akibat curah hujan yang tinggi dan petir yang menyambar tumpukan sampah yang mengandung gas methan. Ledakan itu pun mengakibatkan longsoran tumpukan sampah yang menimbun permukiman warga dan menelan korban kurang lebih 157 jiwa.

Pemerintah menargetkan Indonesia akan bebas sampah pada tahun 2020. Untuk itu, pemerintah berkewajiban untuk menerapkan sistem pengelolaan sampah yang efektif dalam mengatasi permasalahan sampah. Hal yang dilakukan oleh pemerintah dengan meningkatkan koordinasi, komitmen, dan kerjasama pihak-pihak terlibat dalam pengelolaan sampah terpadu agar strategi yang telah direncanakan dapat diterapkan dengan baik dan maksimal. Lebih penting lagi, peran serta masyarakat diharapkan dapat membantu mengatasi masalah sampah tersebut. Adanya kesadaran masyarakat terhadap masalah akibat keberadaan sampah memiliki andil besar dalam tata kelola sampah. Kesadaran lingkungan dan peran aktif masyarakat ini dapat muncul karena pemahaman baru yang positif perihal sampah. Pemahaman baru menganggap bahwa sampah merupakan barang sisa yang memiliki manfaat lain secara ekonomi melalui pemilahan dan proses daur ulang. (syatkmf)

Share: