Jumat, 29 Maret 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
A R T I K E L

Jaringan Terintegrasi

by Opr. SIBER_1 - 2019-05-09 18:34:00 1,348 Dibaca
Jaringan Terintegrasi
Jaringan Terintegrasi
Jaringan Terintegrasi

Oleh

Dr Rusma Noortyani MPd

(Baca Juga : Kearifan Lokal sebagai Daya Tarik Wisatawan)

Dosen FKIP ULM/Ketua Yayasan Nur Amalia

 


Tata kelola pemerintahan yang baik terkait erat dengan kontribusi, pemberdayaan, dan keseimbangan peran antara tiga pilar, yakni pemerintah, dunia usaha swasta, dan masyarakat. Di samping itu, mensyaratkan juga adanya kompetensi birokrasi sebagai pelaksana kebijakan politik/publik atau sebagai perangkat otoritas atas peran-peran negara dalam menjalankan amanat yang diembannya. Penerapan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan pemerintahan tidak terlepas dari penerapan sistem manajemen yang merupakan rangkaian hasil dari pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen (planning, implementing, controlling, and evaluating) yang dilaksanakan secara profesional dan konsisten. 

Penerapan sistem manajemen mampu menghasilkan kemitraan positif dari tiga pilar yang disebutkan di atas. Sejalan dengan hal tersebut pemerintah Kabupaten Kapuas sejak awal Mei tahun 2019 segera memberlakukan pengelolaan bandwidth (jaringan internet/intranet) terintegrasi seluruh perangkat daerah yang terpusat pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas. Kebijakan tersebut dilaksanakan untuk mempercepat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sekaligus mewujudkan pembangunan smart city secara bertahap dan berkelanjutan.

Pengelolaan bandwidth  terintegrasi ini sangat mendukung karakteristik pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (Mardiasmo, 2004). Adapun karakteristik yang disebutkan meliputi: a) participation dengan adanya keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta partisipasi secara konstruktif; b) rule of law diartikan kerangka hukum yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu; c) transparency dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara langsung dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan; d) respowiveness mengarah pada lembaga-lembaga publik harus cepat dan tanggap dalam melayani stakeholders; e) consensus of orientation berorientasi pada kepentingan masyarakat yang lebih luas; f) equity yang dimaksud setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan dan keadilan; g) efficiency and effectiveness berkaitan pada pengelolaan sumber daya publik dilakukan secara berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif); h) accountability yakni pertanggungjawaban kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan; i) strategic vision, yaitu penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan.

SPBE yang dilaksanakan bertujuan supaya tata kelola pemerintahan semakin bersih, efektif dan efisien, transparan, akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Transparansi menjadi prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai Keban (2000). Transparansi menuntut usaha kongkrit dari pemerintah untuk membuka dan menyebarluaskan informasi maupun aktivitasnya yang relevan. Transparansi harus seimbang juga dengan kebutuhan akan kerahasiaan lembaga maupun informasi-informasi yang mempengaruhi hak privasi individu. Keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Prinsip transparansi menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai. Dengan adanya jaringan terintegrasi selalu menjadikan lingkungan instansi pemerintah Kabupaten Kapuas memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.(syatkmf)

Share: