Selasa, 19 Maret 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)

Tugas dan Wewenang PPID Utama dan Pembantu

PPID Utama : Dijabat Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas.

Fungsi : Sebagai Ketua Pelaksana Penyelenggaraan layanan informasi publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Tugas :

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi.
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi.
  3. Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu.
  4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik.
  5. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik.
  6. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan.
  7. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
  8. Menyediakan informasi dan dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
  9. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu.
  10. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
  11. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan.
  12. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi
  13. Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kapuas.

PPID Utama Berwenang:

  1. Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya.
  3. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya.
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik.
  5. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.


PPID Pembantu : Dijabat oleh Sekretaris pada SOPD dan Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Kab. Kapuas.

Fungsi : Sebagai Penyedia data / informasi publik yang berada dibawah kewenangannya, yang bertanggung jawab kepada PPID Utama Kabupaten Kapuas.

Tugas :

  1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya.
  2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan.
  3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
  4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima.
  5. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen dilingkungan SOPD menjadi bahan informasi publik.
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.

Khusus untuk PPID Pembantu pada Sekretariat DPRD bertugas :

  1. Menyampaikan, meminta, mengelola, menyimpan informasi dan dokumentasi kepada DPRD sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Mengkoordinasikan informasi dan dokumentasi kepada DPRD untuk menetapkan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik.